IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
SMP NEGERI 1 SUKARESMI
2012 -2013
Sekretariat : Jl Mariwati Km 08
Sukaresmi Cianjur Tlp (0263) 581874
PEDOMAN KEPENGURUSAN
IKATAN PELAJAR
PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
“BUSTANUL ILMI “
A.Pengurus IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID “ Bustanul Ilmi ” (IPPMS) adalah penggerak ekstrakurikuler
dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah pengurus yang terarah,
terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan
sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu
disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan IPPMS.
Pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan pengurus dalam beraktivitas.
PENGURUS
Pengertian.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Pengurus IPPMS adalah pelaksana kepemimpinan Ekstrakurikuler
yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama’ah. Karena sifat kepemimpinannya, maka pengurus memiliki wewenang dan tanggungjawab
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Status.
- Pengurus IPPMS adalah sebagai salah satu ekstrakurikuler yang di kembangkan di sekolah SMP Negerin1 Sukaresmi
- Pengemban amanah ekstrakurikuler dalam masa kepengurusan 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal Ketua Umum dilantik dalam Musyawarah Anggota
- Penanggungjawab amanah ekstrakurikuler yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Tugas
dan Kewajiban.
a.
Melakukan
pelantikan kepengurusan lengkap Pengurus IPPMS.
b.
Melaksanakan
hasil-hasil Musyawarah Anggota dalam rangka memakmurkan Masjid “Bustanul
Ilmi ”.
c.
Melakukan
sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Anggota, khususnya kepada para anggota.
d.
Menyelenggarakan
Rapat Kerja Pengurus IPPMS 3 bulan sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil
Musyawarah Anggota.
e.
Menyelenggarakan
rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan ekstrakurikuler.
f.
Menyelenggarakan
Musyawarah Anggota di akhir masa kepengurusannya untuk mempertanggungjawabkan
amanah anggota.
g.
Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam forum Musyawarah Anggota.
h.
Melantik
dan mengesahkan kepengurusan lembaga-lembaga di bawah koordinasinya berdasarkan
hasil-hasil musyawarah lembaga tersebut.
i.
Melakukan
pembinaan Bidang- bidang / dDevisi-dDevisi di bawah koordinasinya.
j.
Menjaga
ukhuwah dan membina ketaqwaan anggota.
1.1.
Struktur Ekstrakurikuler.
- Struktur ekstrakurikuler terdiri dari Ketua Umum dibantu beberapa Ketua Bidang yang membawahi Seksi bidang.
- Berdasarkan pembidangan kerjanya terdiri dari 6 (enam) bidang, yaitu:
1. Bidang
Pendidikan dan Dakwah
2. Bidang
Pembinaan Kegiatan
3. Bidang
Informasi dan Ekstrakurikuler
4. Bidang
Kesejahteraan Umat.
5. Bidang
Kreasi dan seni Islami
6.
Bidang Kewanitaan.
- Untuk meningkatkan efektifitas kepemimpinan dibantu oleh : Sekretaris Umum, Bendahara, Wakil Bendahara dan masing-masing Sekretaris Bidang/DDevisi.
- Komposisi personalia Pengurus IPPMS adalah sebagai berikut:
1. KU :
Ketua Umum
2. KPA
: Bidang Pendidikan dan Dakwah
3. KBK :
Ketua Bidang Pembinaan Kegiatan
4. KIE : Ketua Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
5 KSI :
Ketua Bidang Kreasi dan seni Islam
6. KKU :
Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
7. KK : Ketua Bidang Kewanitaan
8. SU :
Sekretaris Umum
9. B :
Bendahara
10. SPA :
Sekretaris Bidang Pembinaan Kegiatan
11. SIE : Sekretaris Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
12. SKU : Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat
13. SK :
Sekretaris Bidang Kewanitaan
14. WB :
Wakil Bendahara
15. DPA
: Devisi Bidang Anggota
16. DIP
: Devisi Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
17. DKU
: Devisi
Bidang Kesejahteraan Umat
18. DK
: Devisi Bidang Kewanitaan
1.2.
Bagan Ekstrakurikuler.
a.
Bagan ekstrakurikuler
Pengurus IPPMS berbentuk Lini-Staff.
b.
Untuk memperjelas
Struktur Pengurus dibuat Bagan Pengurus IPPMS sebagai berikut :
Keterangan :
: Garis instruksi.
:
Garis koordinasi.
Gambar Bagan
Pengurus IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH SMP NEGERI 1 SUKARESMI
“Bustanul Ilmi ”
1.3. Job
Description / Satuan kerja
Guna
memperjelas mekanisme kerja masing-masing personalia IPPMS dirumuskan Job
Description (Penjabaran Kerja) sebagai berikut:
1.
Ketua Amum
(KU).
a.
Pengemban amanah
ekstrakurikuler yang dipilih
pada waktu Musyawarah Anggota
yang bertanggung jawab atas
terlaksananya seluruh amanah ekstrakurikuler yang dibebankan dalam
Program Kerja maupun peraturan
ekstrakurikuler. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
b.
Memimpin
kegiatan rutin ekstrakurikuler secara umum.
c.
Menyelenggarakan
dan memimpin Rapat Kerja setahun sekali dan Rapat Umum tiga bulan sekali.
d.
Memimpin
dan mewakili ekstrakurikuler dalam kegiatan eksternal.
e.
Mengkoordinir,
memotivisir dan membimbing seluruh
kegiatan bidang dan Devisi dalam
melaksanakan amanah ekstrakurikuler.
f.
Mempertanggungjawabkan
kepengurusan ekstrakurikuler dalam Musyawarah Anggota.
g.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
2. Ketua Bidang Pembinaan Kegiatan (KPK).
h.
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembinaan Anggota. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
i.
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang
Pembinaan Anggota.
j.
Mewakili
KU apabila berhalangan berdasarkan asas
pendelegasian.
k.
Memotivisir
anggota ekstrakurikuler dalam memakmurkan masjid.
l.
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang meningkatkankeimanan, keilmuan dan ketrampilan anggota.
m. Memberikan laporan tentang
kegiatan Bidang Pembinaan Anggota kepada KU.
n. Menyelenggarakan dan memimpin rapat
Bidang Pembinaan Anggota minimal satu bulan sekali.
o. Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
3. Ketua Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
(KIO).
a.
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
b.
Memimpin
dan mewakili kegiatan rutin Bidang
Informasi dan Ekstrakurikuler.
c.
Mewakili
KU apabila berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
d. Membuat dan mengisi majalah dinding.
e.
Memberikan
informasi tentang kegiatan ekstrakurikuler kepada masyarkat luas.
f.
Mendokumentasikan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler.
g.
Mengelola Ekstrakurikuler IPPMS serta menambah
buku-buku koleksinya.
h.
Memberikan
laporan tentang kegiatan Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler kepada KU.
i.
Menyelenggarakan
dan memimpin rapat Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
minimal satu bulan sekali.
j.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
4. Ketua Bidang
Kesejahteraan Umat (KKU).
- Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidan Kesejahteraan Umat. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
- Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Kesejahteraan Umat.
- Membantu Ta'mir Masjid dalam melaksanakan kegiatan hari besar Islam.
- Menyelenggarakan kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
- Mewakili KU apabila berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
- Memberikan laporan tentang kegiatan Kidang Kesejahteraan Umat kepada KU.
- Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang kesejahteraan umat minimal satu bulan sekali.
- Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
5. Bidang Kreasi
dan seni Islami
a.
Pembantu langsung
BKI yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kreasi dan seni
Islami. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
b.
Memimpin
dan mewakili kegiatan rutin Bidang Kresi dan Seni Islami
c.
Membantu
Ta'mir Masjid dalam melaksanakan kegiatan hari-hari besar Islam.
d.
Menyelenggarakan
kegiatan perlombaan / Musbaqah Islami di sekolah dalam rangka memperingati
Hari-hari besar islam
e.
Mewakili KU apabila
berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
f.
Memberikan laporan tentang kegiatan Kidang Kresi dan seni Islami kepada KU.
g.
Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang Kresi dan Seni
Islami dalam rangka kegiatan Maulid, rajab dan kegiatan yang lain yang bersifat
islami
h.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya
i.
Ketua
Bidang Kewanitaan (KK).
j.
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja kewanitaan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
k.
Memimpin
dan mewakili kegiatan rutin Bidang
Kewanitaan.
l.
Mewakili KU apabila
berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
m.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang
meningkatkan keimanan, keilmuan
dan ketrampilan khusus anggota wanita.
n.
Memotivisir anggota wanita ekstrakurikuler dalam
memakmurkan Masjid.
o.
Memberikan laporan
tentang kegiatan Bidang
Kewanitaan kepada KU.
p.
Menyelenggarakan
dan memimpin rapat Bidang Kewanitaan minimal satu bulan sekali.
q.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
7. Sekretaris
Umum (SU).
- Pembantu langsung ketua umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Administrasi dan Kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
- Mengatur dan mengelola surat menyurat ekstrakurikuler secara umum.
- Membuat draft surat keluar untuk ditandangani KU.
- Mengkoordinasikan seluruh sekretaris bidang dalam hal surat menyurat, agenda surat dan kesekretariatan.
- Menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat ekstrakurikuler.
- Memberikan laporan kesekretariatan kepada KU.
- Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat umum ekstrakurikuler.
- Melakukan inventarisasi, perawatan, pengelolaan dan penambahan perlengkapan dan inventaris ekstrakurikuler.
8. Bendahara (B).
- Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
- Mengelola keuangan ekstrakurikuler.
- Menarik uang pangkal dan uang iuran anggota.
- Memberikan laporan keuangan kepada KU.
9.
Sekretaris Bidang Pembinaan Anggota (SPA).
a.
Pembantu KPA
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Pembinaan
Anggota yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara
lain :
b.
Mengatur dan
mengelola surat
menyurat Bidang Pembinaan Anggota.
c.
Membuat draft surat keluar sebelum
ditanda-tangani oleh KPA.
d.
Membantu SU
dalam menjaga kebersihan,
kerapian dan keindahan kantor
sekretariat.
e.
Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan
Bidang Pembinaan Anggota kepada KPA.
f.
Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang
Pembinaan Anggota.
10. Sekretaris
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler (SIE).
Pembantu
KIP dalam pelaksanaan
program kerja Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler antara lain :
- Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler.
- Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KIP.
- Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler kepada KIP.
- Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler.
11.
Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat (SKU).
Pembantu KKU
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kesejahteraan Umat
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler antara lain :
- Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kesejahteraan Umat.
- Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KKU.
- Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Kesejahteraan Umat kepada KKU.
- Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang Kesejahteraan Umat.
12. Sekretaris Bidang Kewanitaan
(SK).
Pembantu KK
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kewanitaan
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara
lain :
- Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kewanitaan.
- Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KK.
- Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Kewanitaan kepada KK.
- Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang Kewanitaan.
13. Wakil
Bendahara (WB).
Pembantu Bendahara dalam
pelaksanaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
a. Membantu bendahara
dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tersebut
dalam point 7.
b. Menggantikan bendahara berdasarkan
atas asas pendelegasian.
14. Devisi Bidang
Pembinaan Anggota (DPA).
a.
Pembantu KPA
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Pembinaan Anggota. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
b.
Membantu KPA
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana
tersebut dalam point 2.
c.
Mewakili
KPA berdasarkan atas asas pendelegasian.
15. Devisi
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler (DIP).
Pembantu KIP
dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara
lain :
a.
Membantu KIP dalam
melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler
sebagaimana tersebut dalam point 3.
b.
Mewakili
KIP berdasarkan atas asas pendelegasian.
16. Devisi Bidang
Kesejahteraan Umum (DKU).
Pembantu
KKU dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kesejahteraan Umat.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
a.
Membantu
KKU dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tersebut
dalam point 4.
b. Mewakili kku
berdasarkan atas asas pendelegasian.
17. Devisi Bidang Kewanitaan (DK).
Pembantu kan
dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Kewanitaan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
a. Membantu KK dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler
sebagaimana tersebut dalam point 5.
b.
Mewakili
KK berdasarkan atas asas pendelegasian.
II.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan IPPMS dilakukan
dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
2.1.
Rapat Kerja.
a.
Dihadiri
seluruh Pengurus IPPMS, Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan IKATAN PELAJAR
PEMAKMUR MASJID dan para ketua
lembaga-lembaga underbouw IPPMS
b.
Ketua
Umum dan Sekretaris Umum IPPMS sebagai pimpinan rapat.
c.
Dilakukan
satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Anggota menjadi
Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahun yang akan datang.
d.
Merencanakan
agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
e.
Menyusun
anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
2.2.
Rapat Umum.
a.
Dihadiri
seluruh Pengurus IPPMS dan undangan khusus.
b.
Ketua
Umum dan Sekretaris Umum IPPMS menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
1.
Membahas Laporan
Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
2. Melakukan koordinasi
kegiatan antar bidang.
3. Mengambil keputusan ekstrakurikuler
baik intern maupun ekstern.
4. Melakukan evaluasi
kegiatan tri wulan yang lalu.
5.
Melakukan
perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
2.3.
Rapat Bidang-nidang / Devisi-devisi.
a.
Dihadiri seluruh
pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
b.
Ketua Bidang dan
Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
c.
Dilakukan minimum satu
bulan sekali untuk:
1. Membahas perkembangan
bidang.
2. Melakukan koordinasi
kegiatan bidang.
3. Mengambil keputusan ekstrakurikuler
yang berkaitan dengan bidang kerja.
4.
Melakukan
evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
2.4.
Rapat Panitia.
a.
Dihadiri
seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan
undangan khusus.
b. Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
1.
Menyusun
rencana kepanitiaan.
2.
Membahas
perkembangan jalannya kepanitiaan.
3.
Melakukan koordinasi dan
evaluasi kegiatan panitia.
4.
Mempersiapkan
pelaksanaan kegiatan secara teknis.
5.
Mempersiapkan
Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
III.
KOORDINASI KERJA
3.1.
Motivasi dan Sosialisasi.
a.
Motivasi
kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan
kegiatan.
b.
Sosialisai
kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi,
Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
3.2.
Pendelegasian.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan
Surat Pelimpahan Tugas.
3.3.
Reshuffle.
a.
Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus IPPMS dibahas dan dilakukan dalam Rapat
Umum.
b.
Surat permohonan Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus IPPMS diajukan oleh Ketua Umum IPPMS kepada
Pengurus Ta’mir Masjid.
c.
Apabila
disetujui, maka Pengurus Ta’mir Majid menerbitkan Surat Keputusan yang
dilampiri dengan Susunan Pengurus IPPMS yang baru.
d.
Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus IPPMS diumumkan kepada seluruh Anggota
melalui Lembar Informasi dan Papan Pengumuman.
3.4.
Pelaporan.
Setiap amanah yang diemban oleh pengurus,
kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan IPPMS harus dipertanggungjawabkan
dengan menerbitkan laporan. Supaya laporan yang
disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format
laporan tersebut, antara lain:
a.
Format Laporan Tri Wulan Bidang, terdiri:
1.
Pendahuluan.
2.
Program
Kerja Musyawarah Anggota untuk bidang yang bersangkutan.
3.
RKAP
bidang yang bersangkutan.
4.
Agenda
aktivitas bidang.
5.
Realisai
Program Kerja.
6.
Laporan
Keuangan.
7.
Evaluasi.
8.
Lampiran.
b.
Format Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IPPMS, terdiri dari :
1.
Pendahuluan.
2.
Program
Kerja Musyawarah Jama’ah.
3.
RKAP
masing-masing bidang.
4.
Laporan
Keuangan.
5.
Evaluasi.
6.
Saran.
7.
Lampiran.
c.
Format Laporan Panitia, terdiri:
1.
Pendahuluan.
2.
Persiapan
kegiatan.
3.
Pelaksanaan
kegiatan.
4.
Hasil-hasil
kegiatan.
5.
Laporan
Keuangan.
6.
Evaluasi.
7.
Saran.
8.
Lampiran.
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH “ BUSTANUL ILMI”
(IPPMS)
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH “ BUSTANUL ILMI”
(IPPMS)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama ekstrakurikuler ini adalah Ikatan Pelajar Pemakmur Masjid Sekolah
Nama ekstrakurikuler ini adalah Ikatan Pelajar Pemakmur Masjid Sekolah
“ BUSTANUL ILMI”, selanjutnya disingkat menjadi IPPMS.
Pasal 2
IPPMS bertempat di Masjid “ BUSTANUL ILMI” Jalan Mariwati KM 8, RT.03 RW.01, Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kode Pos 432534
IPPMS bertempat di Masjid “ BUSTANUL ILMI” Jalan Mariwati KM 8, RT.03 RW.01, Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kode Pos 432534
BAB II
WAKTU DAN LAMBANG
WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 3
IPPMS tahun pelajaran 2010/211 di tetapkan Tanggal 18 Sya’ban 1431 H / 21 Juli 2010 M
Pasal 4
IPPMS berlambangkan Masjid dalam kerangka persegi delapan yang di dalamnya terdapat bulan sabit dan bintang dengan tulisan BUSTANUL ILMI.
BAB III
LANDASAN DAN TUJUAN
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
IPPMS
berlandaskan :
1. Al quran dan Hadis
2. Pancasila dan UUD 1945
1. Al quran dan Hadis
2. Pancasila dan UUD 1945
3. Tata
tertib SMP Negeri 1 Sukaresmi
Pasal 6
IPPMS bertujuan :
- Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT
- Menghimpun dan mempersiapkan pelajar SMP negeri i sukaresmi yang kreatif, Inovatif, disiplin dan berakhlaqul karimah
- Membentuk generasi yang bersemangat spiritual, intelektual, professional dan menuju masyarakat yang berakhlakul karimah
- Meningkatkan pemahaman terhadap Agama Islam
- Menta’mirkan Masjid Sekolah “ BUSTANUL ILMI”
- Mengembangkan Budaya sekolah yang berbudi pekerti baik terhadap teman, Guru dan Keryawan sekolah
- Menyalurkan bakat dan keratifitas dalam bidang ke Islaman
- menciptakan kultur sekolah yang bernuansa Aman, tentram dan beramal sholeh
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PERMUSYAWARATAN
KEANGGOTAAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Anggota IPPMS ialah warga negara Indonesia yang
memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kode Pos 432534,
serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah
Tangga IPPMS.
Pasal 8
- Musyawarah anggota IPPMS merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam ekstrakurikuler
- Musyawarah anggota IPPMS dilakukan dalam bentuk yang bersifat umum dan khusus
BAB V
SIFAT, STATUS DAN PENDANAAN
SIFAT, STATUS DAN PENDANAAN
Pasal 9
IPPMS bersifat Ekstrakurikuler
dalam bidang keagamaan
Pasal 10
IPPMS berstatus Ekstrakurikuler dalam hubungan dengan urusan kukurikulum satuan Pendidikan SMP N 1 Sukaresmi
IPPMS berstatus Ekstrakurikuler dalam hubungan dengan urusan kukurikulum satuan Pendidikan SMP N 1 Sukaresmi
Pasal 11
Sumber pendanaan IPPMS diperoleh dari berbagai macam pihak, diantaranya : anggota IPPMS dan sumber-sumber lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
Sumber pendanaan IPPMS diperoleh dari berbagai macam pihak, diantaranya : anggota IPPMS dan sumber-sumber lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB VI
KEEKSTRAKURIKULERAN
Pasal 12
Struktur ekstrakurikuler IPPMS terdiri dari :
- Pelindung/ Penasehat Ekstrakurikuler
- Pembina Ekstrakurikuler
- Pengurus inti ekstrakurikuler IPPMS
- Divisi-divisi
\BAB VII
PERUBAHAN DAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan dan
pengesahan Anggaran Dasar dilakukan pada musyawarah anggota IPPMS.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan kembali di : Sukaresmi
Tanggal : ....Oktober 2012 M
Jam
: 14.00
WIB
Pimpinan Sidang
Pembina / Konselor
Jajang Jainul Falah,S.Ag
Ketua
Dina Aminah
Bendahara Sekretaris
Diketahui dan
disahkan kembali Oleh :
Kepala SMPN 1
Sukaresmi
SAEPUDIN,S.Pd,M.Pd
NIP 196611261988021001
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
(IPPMS)
“ BUSTANUL ILMI”
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Arti dan maksud lambang ekstrakurikuler IPPMS adalah :
1. Gambar Masjid melambangkan Tempat bernaung ekstrakurikuler ini adalah masjid sekolah
2.
Persegi delapan yang
sudut-sudutnya menunjuk ke delapan arah mata angin bermakna bahwa IPPMS dalam
melakukan kegiatannya mengajak masyarakat sekolah dalam melakukan
perubahan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik.dan menciptakan suasana
sekolah yang bernuansa Islam serta berakhlaqul karimah
3.
Bulan sabit dan bintang
bermakna IPPMS membawa Misi perjuangan Islam dan akan selalu menyiarkan
ajaran-ajaran Islam dalam mencapai rida Allah SWT.
4.
Tulisan IPPMS yang
terletak di bawah Gambar masjid merupakan landasan para pelajar dalam
beraktifitas dan berkreatifitas sebagai pelajar pemakmur Masjid.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-syarat anggota IPPMS :
- Warga Negara Indonesia
- Siswa SMP Negeri 1 Sukaresmi
- Beragama Islam
- Usia 12-16 tahun
- Bersedia menjadi anggota IPPMS dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di ekstrakurikuler
Pasal 3
Hak dan Kewajiban anggota
A. Hak-hak
anggota :
a. Setiap anggota berhak menghadiri musyawarah-musyawarah yang
bersifat umum.
b. Setiap anggota berhak mengajukan pertanyaan, usul, dan kritik
yang membangun.
c. Setiap anggota memiliki hak memilih dan dipilih menjadi
pengurus dan atau memangku jabatan lain berdasarkan ketetapan.
B. Kewajiban anggota :
a. Setiap anggota berkewajiban untuk patuh dan taat terhadap peraturan Ekstrakurikuler
IPPMS.
b. Setiap anggota berkewajiban
melaksanakan Program Kerja yang dibuat Ekstrakurikuler
c. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik Ekstrakurikuler
d. Setiap anggota wajib mengikuti kegiatan rutin setiap hari Rabu jam 13.30
sampai dengan selesai
e. Apabila Anggota berhalangan hadir pada kegiatan rutin, makan harus
menyamapikan kabar, melalui surat bresmi atas Sms dari orang tua.
Pasal 4
Sanksi keanggotaan
Apabila anggota melanggar kewajiban yang telah ditetapkan
maka dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Teguran secara lisan
b. Surat peringatan
c. Surat Panggilan Orang tua
d. Tidak diberikan Nilai Raport dari pembina/ konselor diakhir
semester
BAB
III
PERMUSYAWARATAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5
1. Musyawarah yang bersifat umum :
- Musyawarah pembubaran dan pembentukan pengurus IPPMS.
- Musyawarah perubahan dan pengesahan AD/ART.
- Musyawarah kerja yang dilakukan untuk pembuatan dan pengesahan Program Kerja.
- Musyawarah istimewa yang dilakukan dalam keadaan tertentu atas permintaan lebih dari separuh jumlah anggota.
2.Musyawarah yang bersifat khusus :
a. Musyawarah Badan Pengurus Harian dalam hal-hal yang bersifat
insidental.
b. Musyawarah Koordinator Bidang dalam menjalankan Program Kerja.
c. Musyawarah antara pengurus IPPMS dengan Dewan Pembina .
d. Musyawarah Evaluasi IPPMS dilakukan
sekurang-kurangnya setiap 3 bulan / Midle semester sekali.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 6
1. Seluruh
keuangan IPPMS ditangani oleh bendahara IPPMS.
2. Seluruh pengeluaran atas persetujuan Ketua Umum.dan Pembina
ekstrakurikuler
3. Pengelolaan keuangan divisi ditangani oleh koordinator
masing-masing divisi dan dilaporkan kepada Ketua Umum.
BAB V
KEEKSTRAKURIKULERAN
Pasal 7
1. Pelindung yaitu
a.
Kepala
Sekolah SMP N 1 Sukaresmi
b. Kepala Urusan Kurikulum
c. Kepal Rusan Kesiswaan
2. Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Satu orang ketua
3. Badan kehormatan sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota
4. Badan Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
5. Divisi-divisi/ Bidang – bidang merupakan aparat ekstrakurikuler
kegiatan-kegiatan bidang yang melaporkan kegiatannya kepada wakil ketua
dan bertanggung jawab kepada ketua umum
BAB VI
KEPEMIMPINAN
Pasal 8
Ketua Umum IPPMS
dipilih oleh anggota rapat dalam forum rapat reformasi IPPMS untuk masa jabatan
2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Pasal 9
Seseorang dapat dipilih menjadi Ketua Umum IPPMS dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia.
b.
Beragama
Islam.
c.
Tercatat
sebagai siswa SMP N 1 Sukaresmi .
d.
Berumur
12—16 tahun.
e.
Anggota
aktif IPPMS.
f.
Mempunyai
Visi dan
Misi.
g.
Memiliki
kemampuan dan sifat kepemimpinan yang tercermin dalam sikap, tindakan, dan
perilaku sehari-hari.
Pasal 10
Ketua Umum berkewajiban untuk membuat Susunan
Badan Pengurus Harian selambat-lambatnya 1 minggu setelah terpilih.
Pasal
11
Pada setiap akhir kepengurusan Ketua Umum
berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pada rapat reformasi IPPMS.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga IPPMS hanya
dapat dilakukan melalui musyawarah anggota IPPMS.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga diatur kemudian dalam keputusan musyawarah anggota.
Ditetapkan
di : Sukaresmi
Tanggal
: …Oktober 2012
Jam
: 14 .30 WIB
Pimpinan Sidang
Pembina / konselor
IPPMS
Jajang Jainul Falah,S.Ag
Ketua Umum IPPMS
Bendahara
Sekretaris
Diketahui dan
disahkan Oleh :
Kepala SMPN 1
Sukaresmi
SAEPUDIN,S.Pd,MPd
NIP 196611261998021001
Lampiran –lampiran 1
Add caption |
SUSUNAN PENGURUS
EKSTRA KURIKULER
EKSTRA KURIKULER
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
( IPPMS )
MASA BAKTI 2010 / 2011
PELINDUNG/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukaresmi. :
Gatot Sunyoto,S.Pd
Kepala Urusan kurikulum :
Tri Mulyanto,S.Pd
Kepala Urusan Kesiswaan : Asep Hidayat,S.Pd
Pembina./ Pelatih
Jajang Jainul Falah,S.Ag
Ketua Umum
Ketua 1
Ketua 2
Bendahara Umum
Bendahara 1
Bendahara 2
Sekretaris Umum
Sekretaris1
Sekretaris2
Bidang-Bidang / Devisi- dDevisi
Bidang Pendidikan
dan Dakwah
1).
2).
3).
Bidang Pembinaan Kegiatan
1).
2).
3).
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
1).
2).
3).
Bidang Kesejahteraan Masjid
1).
2).
3).
Bidang Kreasi dan seni Islami
1)
2).
3).
Bidang Kewanitaan.
1).
2).
2).
3).
Lampiran 2 JADWAL KEGIATAN IPPMS
SEMESTER 1
Tahun Pelajaran 2012-2013
SETIAP HARI RABU
JAM 13.30 S/D 14 30
No
|
Pelaksanaan
|
Jenis Kegiatan
|
Materi
|
Tempat
|
Ket
|
||
1
|
15 Oktober 2012
|
Pemilihan Ketua
Umum
|
Pemilihan
|
Masjid Sekolah
|
|
||
2
|
|
Penyusunan
Program kerja dan Anggarandasar dan Rumah Tangga
|
Menyusun Jadwal
,Program kerja Dan AD /ART
|
|
|||
3
|
|
LDK
Latihan Dasar Kedisiplinan |
- Membaca Alqur’an
- Sholat Dzuhur berjamaah
|
Masjid Al-ikhlas
|
|
||
4
|
|
Tadarus
bersama( Ngabetem )
|
Tajwid
|
R kelas VIII.I
|
Sekolah liburi
IPPMS tetap berjalan
|
||
5
|
|
Kreasi dan seni
Islami
|
Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
|
Lapangan
|
|
||
6
|
|
Seni Islami
|
Kasyidah/ Nasyid
|
R kelas VIII.I
|
|
||
7
|
|
Pendidikan
Dakwah
|
Latihan Dakwah
|
|
|||
8
|
|
Kegiatan Off
Libur Idul Fitri
|
|||||
9
|
|
Kegiatan Off
Libur Idul Fitri
|
|||||
10
|
|
Halal Bil halal
|
Ceramah pembina
|
R kelas VIII.I
|
|
||
11
|
|
Baslul Kutub
|
Belajar kitab
kuning ( Safinatunnaja)
|
|
|||
12
|
|
Safari Majid
|
Bakti sosial
membersihkan masjid setempat
|
Masjid Al-Ikhlas
|
|
||
13
|
|
Tilawah Qur’an
|
Tafsir
Al-qur’an
|
R kelas VIII.I
|
|
||
14
|
|
Bina Rohani
|
Dakwah mandiri
|
|
|||
15
|
|
Al-qur’an
|
Tahfizd
|
|
|||
16
|
|
Bina Akhlaq
siswa
|
Dzikir dan do’a
sehari - hari
|
|
|||
17
|
|
Kreasi dan seni
Islam
|
Qasidah
|
|
|||
18
|
|
Bina Akhalaq
|
Tatakrama Siswa Islami
|
|
|||
19
|
|
Baslul Qutub
|
Alamatul Bulugi
|
|
|||
20
|
|
Off ( UAS semester 1 ( Ganjil )
|
|||||
21
|
|
Off ( Remidial )
|
|||||
22
|
|
Off (Libur Semester 1 )
|
|||||
23
|
|
||||||
Sukaresmi, ... Oktober 2012
Ketua Umum
Sekretaris Umum
(.......................................)
(.........................................)
Lampiran 3
SUSUNAN PENGURUS
EKSTRA KURIKULER
EKSTRA KURIKULER
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
( IPPMS )
MASA BAKTI 2010 / 2011
( Setelah Reshafle ) Semester 2
PELINDUNG/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukaresmi. :
Saepudin,S.Pd,M.Pd
Kepala Urusan kurikulum :
Tri Mulyanto,S.Pd
Kepala Urusan Kesiswaan : Asep Hidayat,S.Pd
Bidang-Bidang / Devisi- dDevisi
Bidang Pendidikan
dan Dakwah
1). Muhammad Iqbal Efendi Ar-rasyid
2). Nurul Fitri
Bidang Pembinaan Kegiatan
1). Gita Andi maulani
2). Pitriyani
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
1). Bilqis Maharani
2). Aris Munandar
Bidang Kesejahteraan Umat.
1). Robi Awaludin
|
Bidang Kreasi dan seni Islami
2)
Siti
Nurismala
3) Sandi Kurnia
Bidang Kewanitaan.
1). Susi Yanti
2). Sri Hadiyanti
2). Sri Hadiyanti
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
SMP NEGERI 1 SUKARESMI
2012 -2013
Sekretariat : Jl Mariwati Km 08
Sukaresmi Cianjur Tlp (0263) 581874
PEDOMAN KEPENGURUSAN
IKATAN PELAJAR
PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
“BUSTANUL ILMI “
A.Pengurus IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID “ Bustanul Ilmi ” (IPPMS) adalah penggerak ekstrakurikuler
dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah pengurus yang terarah,
terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan
sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu
disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan IPPMS.
Pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan pengurus dalam beraktivitas.
PENGURUS
Pengertian.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Pengurus IPPMS adalah pelaksana kepemimpinan Ekstrakurikuler
yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama’ah. Karena sifat kepemimpinannya, maka pengurus memiliki wewenang dan tanggungjawab
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Status.
- Pengurus IPPMS adalah sebagai salah satu ekstrakurikuler yang di kembangkan di sekolah SMP Negerin1 Sukaresmi
- Pengemban amanah ekstrakurikuler dalam masa kepengurusan 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal Ketua Umum dilantik dalam Musyawarah Anggota
- Penanggungjawab amanah ekstrakurikuler yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Tugas
dan Kewajiban.
a.
Melakukan
pelantikan kepengurusan lengkap Pengurus IPPMS.
b.
Melaksanakan
hasil-hasil Musyawarah Anggota dalam rangka memakmurkan Masjid “Bustanul
Ilmi ”.
c.
Melakukan
sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Anggota, khususnya kepada para anggota.
d.
Menyelenggarakan
Rapat Kerja Pengurus IPPMS 3 bulan sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil
Musyawarah Anggota.
e.
Menyelenggarakan
rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan ekstrakurikuler.
f.
Menyelenggarakan
Musyawarah Anggota di akhir masa kepengurusannya untuk mempertanggungjawabkan
amanah anggota.
g.
Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam forum Musyawarah Anggota.
h.
Melantik
dan mengesahkan kepengurusan lembaga-lembaga di bawah koordinasinya berdasarkan
hasil-hasil musyawarah lembaga tersebut.
i.
Melakukan
pembinaan Bidang- bidang / dDevisi-dDevisi di bawah koordinasinya.
j.
Menjaga
ukhuwah dan membina ketaqwaan anggota.
1.1.
Struktur Ekstrakurikuler.
- Struktur ekstrakurikuler terdiri dari Ketua Umum dibantu beberapa Ketua Bidang yang membawahi Seksi bidang.
- Berdasarkan pembidangan kerjanya terdiri dari 6 (enam) bidang, yaitu:
1. Bidang
Pendidikan dan Dakwah
2. Bidang
Pembinaan Kegiatan
3. Bidang
Informasi dan Ekstrakurikuler
4. Bidang
Kesejahteraan Umat.
5. Bidang
Kreasi dan seni Islami
6.
Bidang Kewanitaan.
- Untuk meningkatkan efektifitas kepemimpinan dibantu oleh : Sekretaris Umum, Bendahara, Wakil Bendahara dan masing-masing Sekretaris Bidang/DDevisi.
- Komposisi personalia Pengurus IPPMS adalah sebagai berikut:
1. KU :
Ketua Umum
2. KPA
: Bidang Pendidikan dan Dakwah
3. KBK :
Ketua Bidang Pembinaan Kegiatan
4. KIE : Ketua Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
5 KSI :
Ketua Bidang Kreasi dan seni Islam
6. KKU :
Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
7. KK : Ketua Bidang Kewanitaan
8. SU :
Sekretaris Umum
9. B :
Bendahara
10. SPA :
Sekretaris Bidang Pembinaan Kegiatan
11. SIE : Sekretaris Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
12. SKU : Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat
13. SK :
Sekretaris Bidang Kewanitaan
14. WB :
Wakil Bendahara
15. DPA
: Devisi Bidang Anggota
16. DIP
: Devisi Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
17. DKU
: Devisi
Bidang Kesejahteraan Umat
18. DK
: Devisi Bidang Kewanitaan
1.2.
Bagan Ekstrakurikuler.
a.
Bagan ekstrakurikuler
Pengurus IPPMS berbentuk Lini-Staff.
b.
Untuk memperjelas
Struktur Pengurus dibuat Bagan Pengurus IPPMS sebagai berikut :
Keterangan :
: Garis instruksi.
:
Garis koordinasi.
Gambar Bagan
Pengurus IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH SMP NEGERI 1 SUKARESMI
“Bustanul Ilmi ”
1.3. Job
Description / Satuan kerja
Guna
memperjelas mekanisme kerja masing-masing personalia IPPMS dirumuskan Job
Description (Penjabaran Kerja) sebagai berikut:
1.
Ketua Amum
(KU).
a.
Pengemban amanah
ekstrakurikuler yang dipilih
pada waktu Musyawarah Anggota
yang bertanggung jawab atas
terlaksananya seluruh amanah ekstrakurikuler yang dibebankan dalam
Program Kerja maupun peraturan
ekstrakurikuler. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
b.
Memimpin
kegiatan rutin ekstrakurikuler secara umum.
c.
Menyelenggarakan
dan memimpin Rapat Kerja setahun sekali dan Rapat Umum tiga bulan sekali.
d.
Memimpin
dan mewakili ekstrakurikuler dalam kegiatan eksternal.
e.
Mengkoordinir,
memotivisir dan membimbing seluruh
kegiatan bidang dan Devisi dalam
melaksanakan amanah ekstrakurikuler.
f.
Mempertanggungjawabkan
kepengurusan ekstrakurikuler dalam Musyawarah Anggota.
g.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
2. Ketua Bidang Pembinaan Kegiatan (KPK).
h.
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembinaan Anggota. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
i.
Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang
Pembinaan Anggota.
j.
Mewakili
KU apabila berhalangan berdasarkan asas
pendelegasian.
k.
Memotivisir
anggota ekstrakurikuler dalam memakmurkan masjid.
l.
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang meningkatkankeimanan, keilmuan dan ketrampilan anggota.
m. Memberikan laporan tentang
kegiatan Bidang Pembinaan Anggota kepada KU.
n. Menyelenggarakan dan memimpin rapat
Bidang Pembinaan Anggota minimal satu bulan sekali.
o. Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
3. Ketua Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
(KIO).
a.
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
b.
Memimpin
dan mewakili kegiatan rutin Bidang
Informasi dan Ekstrakurikuler.
c.
Mewakili
KU apabila berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
d. Membuat dan mengisi majalah dinding.
e.
Memberikan
informasi tentang kegiatan ekstrakurikuler kepada masyarkat luas.
f.
Mendokumentasikan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler.
g.
Mengelola Ekstrakurikuler IPPMS serta menambah
buku-buku koleksinya.
h.
Memberikan
laporan tentang kegiatan Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler kepada KU.
i.
Menyelenggarakan
dan memimpin rapat Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
minimal satu bulan sekali.
j.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
4. Ketua Bidang
Kesejahteraan Umat (KKU).
- Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidan Kesejahteraan Umat. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
- Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang Kesejahteraan Umat.
- Membantu Ta'mir Masjid dalam melaksanakan kegiatan hari besar Islam.
- Menyelenggarakan kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
- Mewakili KU apabila berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
- Memberikan laporan tentang kegiatan Kidang Kesejahteraan Umat kepada KU.
- Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang kesejahteraan umat minimal satu bulan sekali.
- Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
5. Bidang Kreasi
dan seni Islami
a.
Pembantu langsung
BKI yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kreasi dan seni
Islami. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
b.
Memimpin
dan mewakili kegiatan rutin Bidang Kresi dan Seni Islami
c.
Membantu
Ta'mir Masjid dalam melaksanakan kegiatan hari-hari besar Islam.
d.
Menyelenggarakan
kegiatan perlombaan / Musbaqah Islami di sekolah dalam rangka memperingati
Hari-hari besar islam
e.
Mewakili KU apabila
berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
f.
Memberikan laporan tentang kegiatan Kidang Kresi dan seni Islami kepada KU.
g.
Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang Kresi dan Seni
Islami dalam rangka kegiatan Maulid, rajab dan kegiatan yang lain yang bersifat
islami
h.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya
i.
Ketua
Bidang Kewanitaan (KK).
j.
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja kewanitaan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
k.
Memimpin
dan mewakili kegiatan rutin Bidang
Kewanitaan.
l.
Mewakili KU apabila
berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
m.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang
meningkatkan keimanan, keilmuan
dan ketrampilan khusus anggota wanita.
n.
Memotivisir anggota wanita ekstrakurikuler dalam
memakmurkan Masjid.
o.
Memberikan laporan
tentang kegiatan Bidang
Kewanitaan kepada KU.
p.
Menyelenggarakan
dan memimpin rapat Bidang Kewanitaan minimal satu bulan sekali.
q.
Dan
lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
7. Sekretaris
Umum (SU).
- Pembantu langsung ketua umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Administrasi dan Kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
- Mengatur dan mengelola surat menyurat ekstrakurikuler secara umum.
- Membuat draft surat keluar untuk ditandangani KU.
- Mengkoordinasikan seluruh sekretaris bidang dalam hal surat menyurat, agenda surat dan kesekretariatan.
- Menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat ekstrakurikuler.
- Memberikan laporan kesekretariatan kepada KU.
- Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat umum ekstrakurikuler.
- Melakukan inventarisasi, perawatan, pengelolaan dan penambahan perlengkapan dan inventaris ekstrakurikuler.
8. Bendahara (B).
- Pembantu langsung KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
- Mengelola keuangan ekstrakurikuler.
- Menarik uang pangkal dan uang iuran anggota.
- Memberikan laporan keuangan kepada KU.
9.
Sekretaris Bidang Pembinaan Anggota (SPA).
a.
Pembantu KPA
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Pembinaan
Anggota yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara
lain :
b.
Mengatur dan
mengelola surat
menyurat Bidang Pembinaan Anggota.
c.
Membuat draft surat keluar sebelum
ditanda-tangani oleh KPA.
d.
Membantu SU
dalam menjaga kebersihan,
kerapian dan keindahan kantor
sekretariat.
e.
Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan
Bidang Pembinaan Anggota kepada KPA.
f.
Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang
Pembinaan Anggota.
10. Sekretaris
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler (SIE).
Pembantu
KIP dalam pelaksanaan
program kerja Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler antara lain :
- Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler.
- Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KIP.
- Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler kepada KIP.
- Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler.
11.
Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat (SKU).
Pembantu KKU
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kesejahteraan Umat
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler antara lain :
- Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kesejahteraan Umat.
- Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KKU.
- Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Kesejahteraan Umat kepada KKU.
- Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang Kesejahteraan Umat.
12. Sekretaris Bidang Kewanitaan
(SK).
Pembantu KK
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kewanitaan
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara
lain :
- Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kewanitaan.
- Membuat draft surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KK.
- Membantu SU dalam menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor sekretariat.
- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan Bidang Kewanitaan kepada KK.
- Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang Kewanitaan.
13. Wakil
Bendahara (WB).
Pembantu Bendahara dalam
pelaksanaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
a. Membantu bendahara
dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tersebut
dalam point 7.
b. Menggantikan bendahara berdasarkan
atas asas pendelegasian.
14. Devisi Bidang
Pembinaan Anggota (DPA).
a.
Pembantu KPA
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Pembinaan Anggota. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
b.
Membantu KPA
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana
tersebut dalam point 2.
c.
Mewakili
KPA berdasarkan atas asas pendelegasian.
15. Devisi
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler (DIP).
Pembantu KIP
dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara
lain :
a.
Membantu KIP dalam
melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler
sebagaimana tersebut dalam point 3.
b.
Mewakili
KIP berdasarkan atas asas pendelegasian.
16. Devisi Bidang
Kesejahteraan Umum (DKU).
Pembantu
KKU dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kesejahteraan Umat.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
a.
Membantu
KKU dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tersebut
dalam point 4.
b. Mewakili kku
berdasarkan atas asas pendelegasian.
17. Devisi Bidang Kewanitaan (DK).
Pembantu kan
dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Kewanitaan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
a. Membantu KK dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler
sebagaimana tersebut dalam point 5.
b.
Mewakili
KK berdasarkan atas asas pendelegasian.
II.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan IPPMS dilakukan
dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
2.1.
Rapat Kerja.
a.
Dihadiri
seluruh Pengurus IPPMS, Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan IKATAN PELAJAR
PEMAKMUR MASJID dan para ketua
lembaga-lembaga underbouw IPPMS
b.
Ketua
Umum dan Sekretaris Umum IPPMS sebagai pimpinan rapat.
c.
Dilakukan
satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Anggota menjadi
Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahun yang akan datang.
d.
Merencanakan
agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
e.
Menyusun
anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
2.2.
Rapat Umum.
a.
Dihadiri
seluruh Pengurus IPPMS dan undangan khusus.
b.
Ketua
Umum dan Sekretaris Umum IPPMS menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
1.
Membahas Laporan
Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
2. Melakukan koordinasi
kegiatan antar bidang.
3. Mengambil keputusan ekstrakurikuler
baik intern maupun ekstern.
4. Melakukan evaluasi
kegiatan tri wulan yang lalu.
5.
Melakukan
perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
2.3.
Rapat Bidang-nidang / Devisi-devisi.
a.
Dihadiri seluruh
pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
b.
Ketua Bidang dan
Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
c.
Dilakukan minimum satu
bulan sekali untuk:
1. Membahas perkembangan
bidang.
2. Melakukan koordinasi
kegiatan bidang.
3. Mengambil keputusan ekstrakurikuler
yang berkaitan dengan bidang kerja.
4.
Melakukan
evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
2.4.
Rapat Panitia.
a.
Dihadiri
seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan
undangan khusus.
b. Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
1.
Menyusun
rencana kepanitiaan.
2.
Membahas
perkembangan jalannya kepanitiaan.
3.
Melakukan koordinasi dan
evaluasi kegiatan panitia.
4.
Mempersiapkan
pelaksanaan kegiatan secara teknis.
5.
Mempersiapkan
Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
III.
KOORDINASI KERJA
3.1.
Motivasi dan Sosialisasi.
a.
Motivasi
kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan
kegiatan.
b.
Sosialisai
kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi,
Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
3.2.
Pendelegasian.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan
Surat Pelimpahan Tugas.
3.3.
Reshuffle.
a.
Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus IPPMS dibahas dan dilakukan dalam Rapat
Umum.
b.
Surat permohonan Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus IPPMS diajukan oleh Ketua Umum IPPMS kepada
Pengurus Ta’mir Masjid.
c.
Apabila
disetujui, maka Pengurus Ta’mir Majid menerbitkan Surat Keputusan yang
dilampiri dengan Susunan Pengurus IPPMS yang baru.
d.
Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus IPPMS diumumkan kepada seluruh Anggota
melalui Lembar Informasi dan Papan Pengumuman.
3.4.
Pelaporan.
Setiap amanah yang diemban oleh pengurus,
kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan IPPMS harus dipertanggungjawabkan
dengan menerbitkan laporan. Supaya laporan yang
disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format
laporan tersebut, antara lain:
a.
Format Laporan Tri Wulan Bidang, terdiri:
1.
Pendahuluan.
2.
Program
Kerja Musyawarah Anggota untuk bidang yang bersangkutan.
3.
RKAP
bidang yang bersangkutan.
4.
Agenda
aktivitas bidang.
5.
Realisai
Program Kerja.
6.
Laporan
Keuangan.
7.
Evaluasi.
8.
Lampiran.
b.
Format Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IPPMS, terdiri dari :
1.
Pendahuluan.
2.
Program
Kerja Musyawarah Jama’ah.
3.
RKAP
masing-masing bidang.
4.
Laporan
Keuangan.
5.
Evaluasi.
6.
Saran.
7.
Lampiran.
c.
Format Laporan Panitia, terdiri:
1.
Pendahuluan.
2.
Persiapan
kegiatan.
3.
Pelaksanaan
kegiatan.
4.
Hasil-hasil
kegiatan.
5.
Laporan
Keuangan.
6.
Evaluasi.
7.
Saran.
8.
Lampiran.
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH “ BUSTANUL ILMI”
(IPPMS)
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH “ BUSTANUL ILMI”
(IPPMS)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama ekstrakurikuler ini adalah Ikatan Pelajar Pemakmur Masjid Sekolah
Nama ekstrakurikuler ini adalah Ikatan Pelajar Pemakmur Masjid Sekolah
“ BUSTANUL ILMI”, selanjutnya disingkat menjadi IPPMS.
Pasal 2
IPPMS bertempat di Masjid “ BUSTANUL ILMI” Jalan Mariwati KM 8, RT.03 RW.01, Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kode Pos 432534
IPPMS bertempat di Masjid “ BUSTANUL ILMI” Jalan Mariwati KM 8, RT.03 RW.01, Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kode Pos 432534
BAB II
WAKTU DAN LAMBANG
WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 3
IPPMS tahun pelajaran 2010/211 di tetapkan Tanggal 18 Sya’ban 1431 H / 21 Juli 2010 M
Pasal 4
IPPMS berlambangkan Masjid dalam kerangka persegi delapan yang di dalamnya terdapat bulan sabit dan bintang dengan tulisan BUSTANUL ILMI.
BAB III
LANDASAN DAN TUJUAN
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
IPPMS
berlandaskan :
1. Al quran dan Hadis
2. Pancasila dan UUD 1945
1. Al quran dan Hadis
2. Pancasila dan UUD 1945
3. Tata
tertib SMP Negeri 1 Sukaresmi
Pasal 6
IPPMS bertujuan :
- Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT
- Menghimpun dan mempersiapkan pelajar SMP negeri i sukaresmi yang kreatif, Inovatif, disiplin dan berakhlaqul karimah
- Membentuk generasi yang bersemangat spiritual, intelektual, professional dan menuju masyarakat yang berakhlakul karimah
- Meningkatkan pemahaman terhadap Agama Islam
- Menta’mirkan Masjid Sekolah “ BUSTANUL ILMI”
- Mengembangkan Budaya sekolah yang berbudi pekerti baik terhadap teman, Guru dan Keryawan sekolah
- Menyalurkan bakat dan keratifitas dalam bidang ke Islaman
- menciptakan kultur sekolah yang bernuansa Aman, tentram dan beramal sholeh
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PERMUSYAWARATAN
KEANGGOTAAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Anggota IPPMS ialah warga negara Indonesia yang
memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kode Pos 432534,
serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah
Tangga IPPMS.
Pasal 8
- Musyawarah anggota IPPMS merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam ekstrakurikuler
- Musyawarah anggota IPPMS dilakukan dalam bentuk yang bersifat umum dan khusus
BAB V
SIFAT, STATUS DAN PENDANAAN
SIFAT, STATUS DAN PENDANAAN
Pasal 9
IPPMS bersifat Ekstrakurikuler
dalam bidang keagamaan
Pasal 10
IPPMS berstatus Ekstrakurikuler dalam hubungan dengan urusan kukurikulum satuan Pendidikan SMP N 1 Sukaresmi
IPPMS berstatus Ekstrakurikuler dalam hubungan dengan urusan kukurikulum satuan Pendidikan SMP N 1 Sukaresmi
Pasal 11
Sumber pendanaan IPPMS diperoleh dari berbagai macam pihak, diantaranya : anggota IPPMS dan sumber-sumber lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
Sumber pendanaan IPPMS diperoleh dari berbagai macam pihak, diantaranya : anggota IPPMS dan sumber-sumber lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB VI
KEEKSTRAKURIKULERAN
Pasal 12
Struktur ekstrakurikuler IPPMS terdiri dari :
- Pelindung/ Penasehat Ekstrakurikuler
- Pembina Ekstrakurikuler
- Pengurus inti ekstrakurikuler IPPMS
- Divisi-divisi
\BAB VII
PERUBAHAN DAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan dan
pengesahan Anggaran Dasar dilakukan pada musyawarah anggota IPPMS.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan kembali di : Sukaresmi
Tanggal : ....Oktober 2012 M
Jam
: 14.00
WIB
Pimpinan Sidang
Pembina / Konselor
Jajang Jainul Falah,S.Ag
Ketua
Dina Aminah
Bendahara Sekretaris
Diketahui dan
disahkan kembali Oleh :
Kepala SMPN 1
Sukaresmi
SAEPUDIN,S.Pd,M.Pd
NIP 196611261988021001
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
(IPPMS)
“ BUSTANUL ILMI”
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Arti dan maksud lambang ekstrakurikuler IPPMS adalah :
1. Gambar Masjid melambangkan Tempat bernaung ekstrakurikuler ini adalah masjid sekolah
2.
Persegi delapan yang
sudut-sudutnya menunjuk ke delapan arah mata angin bermakna bahwa IPPMS dalam
melakukan kegiatannya mengajak masyarakat sekolah dalam melakukan
perubahan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik.dan menciptakan suasana
sekolah yang bernuansa Islam serta berakhlaqul karimah
3.
Bulan sabit dan bintang
bermakna IPPMS membawa Misi perjuangan Islam dan akan selalu menyiarkan
ajaran-ajaran Islam dalam mencapai rida Allah SWT.
4.
Tulisan IPPMS yang
terletak di bawah Gambar masjid merupakan landasan para pelajar dalam
beraktifitas dan berkreatifitas sebagai pelajar pemakmur Masjid.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-syarat anggota IPPMS :
- Warga Negara Indonesia
- Siswa SMP Negeri 1 Sukaresmi
- Beragama Islam
- Usia 12-16 tahun
- Bersedia menjadi anggota IPPMS dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di ekstrakurikuler
Pasal 3
Hak dan Kewajiban anggota
A. Hak-hak
anggota :
a. Setiap anggota berhak menghadiri musyawarah-musyawarah yang
bersifat umum.
b. Setiap anggota berhak mengajukan pertanyaan, usul, dan kritik
yang membangun.
c. Setiap anggota memiliki hak memilih dan dipilih menjadi
pengurus dan atau memangku jabatan lain berdasarkan ketetapan.
B. Kewajiban anggota :
a. Setiap anggota berkewajiban untuk patuh dan taat terhadap peraturan Ekstrakurikuler
IPPMS.
b. Setiap anggota berkewajiban
melaksanakan Program Kerja yang dibuat Ekstrakurikuler
c. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik Ekstrakurikuler
d. Setiap anggota wajib mengikuti kegiatan rutin setiap hari Rabu jam 13.30
sampai dengan selesai
e. Apabila Anggota berhalangan hadir pada kegiatan rutin, makan harus
menyamapikan kabar, melalui surat bresmi atas Sms dari orang tua.
Pasal 4
Sanksi keanggotaan
Apabila anggota melanggar kewajiban yang telah ditetapkan
maka dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Teguran secara lisan
b. Surat peringatan
c. Surat Panggilan Orang tua
d. Tidak diberikan Nilai Raport dari pembina/ konselor diakhir
semester
BAB
III
PERMUSYAWARATAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5
1. Musyawarah yang bersifat umum :
- Musyawarah pembubaran dan pembentukan pengurus IPPMS.
- Musyawarah perubahan dan pengesahan AD/ART.
- Musyawarah kerja yang dilakukan untuk pembuatan dan pengesahan Program Kerja.
- Musyawarah istimewa yang dilakukan dalam keadaan tertentu atas permintaan lebih dari separuh jumlah anggota.
2.Musyawarah yang bersifat khusus :
a. Musyawarah Badan Pengurus Harian dalam hal-hal yang bersifat
insidental.
b. Musyawarah Koordinator Bidang dalam menjalankan Program Kerja.
c. Musyawarah antara pengurus IPPMS dengan Dewan Pembina .
d. Musyawarah Evaluasi IPPMS dilakukan
sekurang-kurangnya setiap 3 bulan / Midle semester sekali.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 6
1. Seluruh
keuangan IPPMS ditangani oleh bendahara IPPMS.
2. Seluruh pengeluaran atas persetujuan Ketua Umum.dan Pembina
ekstrakurikuler
3. Pengelolaan keuangan divisi ditangani oleh koordinator
masing-masing divisi dan dilaporkan kepada Ketua Umum.
BAB V
KEEKSTRAKURIKULERAN
Pasal 7
1. Pelindung yaitu
a.
Kepala
Sekolah SMP N 1 Sukaresmi
b. Kepala Urusan Kurikulum
c. Kepal Rusan Kesiswaan
2. Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Satu orang ketua
3. Badan kehormatan sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota
4. Badan Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
5. Divisi-divisi/ Bidang – bidang merupakan aparat ekstrakurikuler
kegiatan-kegiatan bidang yang melaporkan kegiatannya kepada wakil ketua
dan bertanggung jawab kepada ketua umum
BAB VI
KEPEMIMPINAN
Pasal 8
Ketua Umum IPPMS
dipilih oleh anggota rapat dalam forum rapat reformasi IPPMS untuk masa jabatan
2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Pasal 9
Seseorang dapat dipilih menjadi Ketua Umum IPPMS dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia.
b.
Beragama
Islam.
c.
Tercatat
sebagai siswa SMP N 1 Sukaresmi .
d.
Berumur
12—16 tahun.
e.
Anggota
aktif IPPMS.
f.
Mempunyai
Visi dan
Misi.
g.
Memiliki
kemampuan dan sifat kepemimpinan yang tercermin dalam sikap, tindakan, dan
perilaku sehari-hari.
Pasal 10
Ketua Umum berkewajiban untuk membuat Susunan
Badan Pengurus Harian selambat-lambatnya 1 minggu setelah terpilih.
Pasal
11
Pada setiap akhir kepengurusan Ketua Umum
berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pada rapat reformasi IPPMS.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga IPPMS hanya
dapat dilakukan melalui musyawarah anggota IPPMS.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga diatur kemudian dalam keputusan musyawarah anggota.
Ditetapkan
di : Sukaresmi
Tanggal
: …Oktober 2012
Jam
: 14 .30 WIB
Pimpinan Sidang
Pembina / konselor
IPPMS
Jajang Jainul Falah,S.Ag
Ketua Umum IPPMS
Bendahara
Sekretaris
Diketahui dan
disahkan Oleh :
Kepala SMPN 1
Sukaresmi
SAEPUDIN,S.Pd,MPd
NIP 196611261998021001
Lampiran –lampiran 1
SUSUNAN PENGURUS
EKSTRA KURIKULER
EKSTRA KURIKULER
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
( IPPMS )
MASA BAKTI 2010 / 2011
PELINDUNG/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukaresmi. :
Gatot Sunyoto,S.Pd
Kepala Urusan kurikulum :
Tri Mulyanto,S.Pd
Kepala Urusan Kesiswaan : Asep Hidayat,S.Pd
Pembina./ Pelatih
Jajang Jainul Falah,S.Ag
Ketua Umum
Ketua 1
Ketua 2
Bendahara Umum
Bendahara 1
Bendahara 2
Sekretaris Umum
Sekretaris1
Sekretaris2
Bidang-Bidang / Devisi- dDevisi
Bidang Pendidikan
dan Dakwah
1).
2).
3).
Bidang Pembinaan Kegiatan
1).
2).
3).
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
1).
2).
3).
Bidang Kesejahteraan Masjid
1).
2).
3).
Bidang Kreasi dan seni Islami
1)
2).
3).
Bidang Kewanitaan.
1).
2).
2).
3).
Lampiran 2 JADWAL KEGIATAN IPPMS
SEMESTER 1
Tahun Pelajaran 2012-2013
SETIAP HARI RABU
JAM 13.30 S/D 14 30
No
|
Pelaksanaan
|
Jenis Kegiatan
|
Materi
|
Tempat
|
Ket
|
||
1
|
15 Oktober 2012
|
Pemilihan Ketua
Umum
|
Pemilihan
|
Masjid Sekolah
|
|
||
2
|
|
Penyusunan
Program kerja dan Anggarandasar dan Rumah Tangga
|
Menyusun Jadwal
,Program kerja Dan AD /ART
|
|
|||
3
|
|
LDK
Latihan Dasar Kedisiplinan |
- Membaca Alqur’an
- Sholat Dzuhur berjamaah
|
Masjid Al-ikhlas
|
|
||
4
|
|
Tadarus
bersama( Ngabetem )
|
Tajwid
|
R kelas VIII.I
|
Sekolah liburi
IPPMS tetap berjalan
|
||
5
|
|
Kreasi dan seni
Islami
|
Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
|
Lapangan
|
|
||
6
|
|
Seni Islami
|
Kasyidah/ Nasyid
|
R kelas VIII.I
|
|
||
7
|
|
Pendidikan
Dakwah
|
Latihan Dakwah
|
|
|||
8
|
|
Kegiatan Off
Libur Idul Fitri
|
|||||
9
|
|
Kegiatan Off
Libur Idul Fitri
|
|||||
10
|
|
Halal Bil halal
|
Ceramah pembina
|
R kelas VIII.I
|
|
||
11
|
|
Baslul Kutub
|
Belajar kitab
kuning ( Safinatunnaja)
|
|
|||
12
|
|
Safari Majid
|
Bakti sosial
membersihkan masjid setempat
|
Masjid Al-Ikhlas
|
|
||
13
|
|
Tilawah Qur’an
|
Tafsir
Al-qur’an
|
R kelas VIII.I
|
|
||
14
|
|
Bina Rohani
|
Dakwah mandiri
|
|
|||
15
|
|
Al-qur’an
|
Tahfizd
|
|
|||
16
|
|
Bina Akhlaq
siswa
|
Dzikir dan do’a
sehari - hari
|
|
|||
17
|
|
Kreasi dan seni
Islam
|
Qasidah
|
|
|||
18
|
|
Bina Akhalaq
|
Tatakrama Siswa Islami
|
|
|||
19
|
|
Baslul Qutub
|
Alamatul Bulugi
|
|
|||
20
|
|
Off ( UAS semester 1 ( Ganjil )
|
|||||
21
|
|
Off ( Remidial )
|
|||||
22
|
|
Off (Libur Semester 1 )
|
|||||
23
|
|
||||||
Sukaresmi, ... Oktober 2012
Ketua Umum
Sekretaris Umum
(.......................................)
(.........................................)
Lampiran 3
SUSUNAN PENGURUS
EKSTRA KURIKULER
EKSTRA KURIKULER
IKATAN PELAJAR PEMAKMUR MASJID SEKOLAH
( IPPMS )
( IPPMS )
MASA BAKTI 2010 / 2011
( Setelah Reshafle ) Semester 2
PELINDUNG/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukaresmi. :
Saepudin,S.Pd,M.Pd
Kepala Urusan kurikulum :
Tri Mulyanto,S.Pd
Kepala Urusan Kesiswaan : Asep Hidayat,S.Pd
Bidang-Bidang / Devisi- dDevisi
Bidang Pendidikan
dan Dakwah
1). Muhammad Iqbal Efendi Ar-rasyid
2). Nurul Fitri
Bidang Pembinaan Kegiatan
1). Gita Andi maulani
2). Pitriyani
Bidang Informasi dan Ekstrakurikuler
1). Bilqis Maharani
2). Aris Munandar
Bidang Kesejahteraan Umat.
1). Robi Awaludin
|
Bidang Kreasi dan seni Islami
2)
Siti
Nurismala
3) Sandi Kurnia
Bidang Kewanitaan.
1). Susi Yanti
2). Sri Hadiyanti
2). Sri Hadiyanti